Thursday, 16 January 2025

PERHITUNGAN PAJAK TUNJANGAN PROFESI GURU dan TAMSIL

 

PERHITUNGAN PAJAK TUNJANGAN PROFESI GURU dan TAMSIL

Perhitungan Pajak Tunjangan Profesi Guru dan Tamsil (PPH 21)  Tunjangan Profesi Guru Sesuai PERATURAN PEMERINTAH (PP) No. 58 TAHUN 2023.

Melalui Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2023, per 1 Januari 2024, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), setelah sebelumnya menggunakan penghitungan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh.

Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap = Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap untuk masa pajak dihitung menggunakan TER BULANAN (Semua Pendapatan yang akan diterima pada bulan bersangkutan) TIDAK BERDASARKAN PANGKAT GOLONGAN atau TEMAN SEANGKATAN

 

Tarif TER

Contoh Perhitungan :

Bapak Joko Seorang PNS Guru.

Gaji Bruto Bulan Desember : Rp 7.058.643,-

Gaji Pokok Bulan Desember : Rp 5.345.200,-

Status Kawin Anak 1        = K/1

Massa : Desember 2024

Bapak Joko Akan menerima Tunjangan Profesi Triwulan 4 pada Bulan Desember 2024 

 





 

 

 

 

Thursday, 9 January 2025

PERMASALAHAN INPASSING GURU NON ASN

PERMASALAHAN INPASSING GURU NON ASN

 

Terkait Verval Inpassing dengan STATUS 
A. BELUM VALID
Mohon Mengirimkan
Scan dalam format PDF
 a. SK Inpassing 
 b.Lembar Penilaian Angka Kredit


 B.Belum Terima SK Inpassing

Mengirimkan 

Scan dalam Format PDF   

a. SK Pengangkatan di Sekolah pada saat Mengajukan Inpassing

b. SPTJM dari Ketua Yayasan saat mengajukan Inpassing  yang menyatakan Kebenaran bahwa  Benar2 pernah/masih mengajar di sekolah tersebut pada saat mengajukan inpasing

 

Point A dan B 

Mengisi  Verval Inpassing tidak Valid


File Pdf di kirim ke Email ppmp.disdikpora@gmail.com 
Paling Lambat 16 Januari 2025