PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 1 TAHUN ANGGARAN 2024
PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 1 TAHUN ANGGARAN 2024
INFO : TAMBAHAN THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2023
TA 2024
1. 1. DASAR
a. Dasar Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-45/PK/2023 Tanggal 31 Maret 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara Guru
b. Dasar Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2023 Tanggal 6 Juni 2023 Tentang Permintaan Data Jumlah TPG dan Tamsil terkait Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Guru Tahun 2023.
c. Dana Ditransfer Oleh Kementerian 29 Desember 2023
2.
2. Siapa Penerima Tambahan THR dan Gaji ke13 Guru
Guru yang Menerima Tunjangan Profesi Dan Dana Tambahan Penghasilan dari DAK Non Fisik Tahun 2023 Per Maret 2023
3. 3. Besaran THR dan Gaji Ke-13
Sesuai Amanat Besaran yang diterima
PENERIMA TPG MARET 2023
a.
MAKSIMAL 50% x TPG 1 bulan ditambah
b.
MAKSIMAL 50% x TPG 1 bulan
PENERIMA DTP MARET 2023
a. MAKSIMAL 50% X DTP 1 bulan ditambah
b.
MAKSIMAL 50% X DTP 1 bulan
Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Boyolali tidak Bisa Membayarkan secara Maksimal THR dan Gaji Ke-13
Dari Anggaran yang Kab, Boyolali Ajukan adalah Sebesar Rp 13.759.984.500,-
Telah di Review Inspektorat dengan laporan No 780/256/3/2023
Akan Tetapi Oleh Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Boyolali di Transfer ke RKUD dengan Jumlah 13.473.155.000
Sehingga berdasarkan Perhitungan Akan besarannya penerimaannya adalah THR 48% dan Gaji Ketiga belas 48%
4. 4. Potongan / PPH 21
Pajak Penghasilan mulai Januari 2024 didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak resmi menggunakan tarif baru, yakni tarif efektif rata-rata atau TER
Tidak lagi berdasarkan Golongan/Pangkat Jabatan
Contoh Perhitungan
INFORMASI :
1. MAKSIMAL 50% THR & GAJI KE-13
TERKAIT SURAT DARI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 400.3.10.6/090/4.1/2024 TENTANG PENCAIRAN MAKSIMAL 50% THR DAN GAJI KE-13 TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DANA TAMBAHAN PENGHASILAN
PERLU KAMI INFORMASIKAN DAN TEGASKAN KEMBALI
Dalam Surat telah diinformasikan sebagai berikut :
1. Dana Dari Pusat di transfer ke RKUD Pemerintah Kabupaten Boyolali tgl 29 Desember 2023 Pukul 17.49 WIB
2. Pencairan Tambahan THR dan Gaji Ke-13 Maksimal 50% akan dibayarkan setelah Penetapan DPA Perubahan 2024
PENJELASAN
1. Desember 2023 telah di tetapkan APBD Tahun 2024, sehingga DANA yang sudah di Transfer dari pusat 29 Desember 2024 belum masuk DPA Tahun 2024, Oleh Karena itu kita belum bisa menggunakan Dana tersebut karena belum masuk DPA
2. Perubahan Anggaran yang masih berlangsung lama kita berencana menggunakan dana Sertifikasi, akan tetapi Transferan dari Pusat untuk Tunjangan Profesi (DAK Non Fisik) Triwulan 1 tahun 2024 belum di Transfer.
2. KESRA GTT & PTT SEKOLAH NEGERI
"Untuk pencairan Bulan Januari 2024 sudah tahap menunggu SP2D dari BKD, Kami Mohon maaf karena keterlambatan pencairan yang direncanakan Minggu Pertama awal bulan januari, karena terkendala Pengajuan SK Bupati yang berulang kali harus perlu di Revisi"
Untuk Pencairan Bulan bulan selanjutnya semoga saja akan berjalan sesuai rencana karena SK Bupati sudah Turun.
Terimakasih
Gunakan Portal Layanan PPTK untuk mengecek status, berkas, atau FAQ secara online dan terintegrasi.
Buka PortalSEPUTAR BEBERAPA KALI PUTARAN TPG TAMSIL JJM TERKUNCI A. SKTP JANUARI TIDAK TERBIT " SKTP Tidak Terbit - Momok yang menakutkan...