INFO : TAMBAHAN THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2023

Friday, 5 April 2024 | Oleh BIDANG PPTK DIDIKBUD KAB.BOYOLALI

INFO : TAMBAHAN THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2023 

TA 2024

 

1.      1. DASAR

a.      Dasar Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-45/PK/2023 Tanggal 31 Maret 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara Guru

b.      Dasar Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2023 Tanggal 6 Juni 2023 Tentang Permintaan Data Jumlah TPG dan Tamsil terkait Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Guru Tahun 2023.

c.      Dana Ditransfer Oleh Kementerian 29 Desember 2023

2.      2. Siapa Penerima Tambahan THR dan Gaji ke13 Guru

Guru yang Menerima Tunjangan Profesi Dan  Dana Tambahan Penghasilan dari DAK Non Fisik Tahun 2023 Per Maret 2023

3.      3. Besaran THR dan Gaji Ke-13

Sesuai Amanat Besaran yang diterima

PENERIMA TPG MARET 2023

a.      MAKSIMAL 50% x TPG 1 bulan ditambah

b.      MAKSIMAL 50% x TPG 1 bulan

PENERIMA DTP MARET 2023

a.      MAKSIMAL 50% X DTP 1 bulan ditambah

b.      MAKSIMAL 50% X DTP 1 bulan

Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Boyolali tidak Bisa Membayarkan secara Maksimal THR dan Gaji Ke-13

Dari Anggaran yang Kab, Boyolali Ajukan adalah Sebesar Rp 13.759.984.500,-

Telah di Review Inspektorat dengan laporan No 780/256/3/2023





Akan Tetapi Oleh Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Boyolali di Transfer ke RKUD dengan Jumlah 13.473.155.000


Sehingga berdasarkan Perhitungan Akan besarannya penerimaannya adalah THR 48% dan Gaji Ketiga belas 48%

4.      4. Potongan / PPH 21

Pajak Penghasilan mulai Januari 2024  didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak  resmi menggunakan tarif baru, yakni tarif efektif rata-rata atau TER

 Tidak lagi berdasarkan Golongan/Pangkat Jabatan

Contoh Perhitungan


 

5. REKENING YANG DI PAKAI
 Masuk Ke rekening mana?
Jika Maret 2023
1. TPG PNS SD, Pengawas Rekening BNI
2.  TPG PNS SMP, TK Rekening BPD
3. DTP PNS/P3K Rekening BPD 
4. TPG P3K Rekening BNI




PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025

  PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025 Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, maka untuk mempercepat proses penerbitan SKTP Tunjangan Profesi Guru ASND. Kami mohon bantuannya untuk sebagai berikut : 1.     Menginformasikan kepada Guru sesuai daftar terlampir untuk mengirimkan Dokumen Pemberkasan TPG ASN Triwulan 3 (tiga) dengan isi dan urutan sebagai berikut : a.     Cover berisi identitas guru ( Lampiran 1) b.     Ceklist kelengkapan dokumen pencairan ( Lampiran 2) c.     Fotocopy sertifikat pendidik d.     Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), fotocopy SK PPPK (statusnya PPPK) e.     Surat keterangan aktif mengajar khusus bagi guru tanggal 1 September 2025 ( Lampiran 3 ) f.  ...
PEMBERKASAN KESRA  PAUD FORMAL, NON FORMAL DAN DIKMAS DANA APBD KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2026  Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD Fornal, Non Formal dan Dikmas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Tahun 2026. Dimohon untuk Koordinator PAUD Dikdan dan LS Kecamatan mengirimkan berkas usulan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali. Adapun syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut : 1. Berstatus sebagai Guru/Kepala Sekolah 2. Status Kepegawaian Non PNS 3. Tidak layak mendapatkan TPG 4. TMT minimal 2 Januari 2026 5. Diajukan dari Unit Kerja Induk Berkas dimaksud disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paling Lambat hari Kamis, 12 Februari 2026.  SOFT FILE DAFTAR NOMINATIF DIKIRIM KE EMAIL: PPMP.DISDIKPORA@GMAIL.COM SURAT PEMBERKASAN LAMPIRAN LEMBAR NOMINATIF

SEPUTAR TPG TAMSIL JJM TERKUNCI REKENING

  SEPUTAR BEBERAPA KALI PUTARAN TPG  TAMSIL JJM TERKUNCI A. SKTP JANUARI TIDAK TERBIT    " SKTP Tidak Terbit - Momok yang menakutkan"  a. Diksinya : SKTP Januari Tidak Terbit  b. User : Mateng , TPG Ku ilang? c. System: Data Anda baru valid setelah tanggal 15, sehingga SKTPG Januari tidak sempat dicetak   Realita yang perlu di Pahami 1. Hak Januari akan tetap terbayar, selama semua komponen persyaratan terpenuhi 2. Pembayaran akan dirapel di bulan berikutnya (Februari), karena status data sudah Valid Hijau 3. Jadi, bukan berarti uang hangus, melainkan hanya bergeser waktu pencairan.  Kenapa membingungkan ? 1. Karena Hal Baru, Sudah terbiasa menganggap SKTP sebagai "pintu masuk" TPG  2. Ketika muncul tulisan "Tidak Terbit", seolah-olah akan menjadi permanen Tidak Terbit dan TPG Tertutup bulan Januari 3 Padahal, pintunya hanya dipindahkan ke bulan berikutnya, dengan saldo yang menumpuk (Januari + Februari). Kesimpulan - Jangan panik ketika...

Akses Layanan

Gunakan Portal Layanan PPTK untuk mengecek status, berkas, atau FAQ secara online dan terintegrasi.

Buka Portal