Tuesday 25 January 2022

CARA MENDAPATKAN SERDIK

 BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN 

SERTIFIKAT PENDIDIK

Sertifikasi Guru bertujuan Untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik,kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 38 Tahun 2020 Tentang Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan adalah sebagai berikut :

1.)  Sertifikasi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.

2.)  Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.

3.)  Persyaratan Sesuai Permendikbud Pasal 4  Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;

b.   Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;

c.    Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d.   terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

e.    memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan

f.     telah melengkapi dokumen 

 

 4)  Guru dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada point 3) huruf c merupakan guru yang diangkat oleh:

a.    pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau

b.   pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang  diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama

                        DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 38 TAHUN 2020

 

2 comments:

  1. gimana caranya kami p3k bisa teepanggil fi calon peserta PPG 2022 nggih. mohon informasinya . kami tunggu . nwuuun

    ReplyDelete
  2. Sesuai juknis dan Permendikbud..tahap awal semua guru melakukan pretest PPG ....ada yang lulus ada yang tidak....yang lulus..akan di rangking berdasarkan nilai pretest..diambil sejumlh quota yang ditetapkan oleh Kemdikbud plus dg calon peserta yang sdah pemberkasan dari tahun 2017 SD 2020 blm terpanggil ppg....dan penjaringan slanjutnya mnetapkan calon mahasiswa PPG ....jadi caranyaa biar P3K terpanggil yaa berjuang belajar untuk mendapatkan nilai tertinggi...semangat dan terus tingkatkan kompetensi demi dunia pendidikan maju .

    ReplyDelete