Wednesday 20 April 2022

EDARAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD TRIWULAN 1 TAHA[ 2 TAHUN 2022 DAN PEMBUATAN REKENING BARU TPG JENJANG SD

EDARAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD TRIWULAN 1 TAHAP 2 TAHUN 2022 DAN PEMBUATAN REKENING BARU TPG JENJANG DIKDAS

 

 Berdasar Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi guru, Tunjangan khusus dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2022 melalui mekanisme Transfer Daerah, maka untuk mempercepat proses pencairan Tunjangan profesi Guru PNSD. Kami mohon  bantuannya untuk  sebagai berikut:

1.      Menginformasikan kepada Guru yang telah keluar SKTP untuk Jenjang dan Nomor SK :

Jenjang SD/SMP         : ‌0418.0309/J5.3.2/TP/T1/2022

untuk mengirimkan Dokumen usulan pencairan dengan isi dan urutan sebagai berikut :

a.       Cover berisi identitas guru (Lampiran 1)

b.      Ceklist kelengkapan Dokumen Pencairan (lampiran 2)

c.       Printout Info GTK Status Valid 

d.      Fotocopy Sertifikat Pendidik

e.       Fotocopy Ijazah

f.        Fotocopy SK CPNS (statusnya CPNS), Fotocopy SK PNS (statusnya PNS)

g.      Surat Keterangan Aktif Mengajar khusus bagi Guru. (tanggal 1 April 2022)

h.      SK Pembagian tugas dan jadwal mengajar semester genap Tahun Ajaran 2021/2022

i.        Fotocopy Nilai PKG yang di legalisasi Tahun 2021

j.        Fotocopy Presensi Januari s/d Maret 2022

k.      Fotocopy Ijin Cuti dari BKP2D (Cuti Tahunan, Cuti Haji, Cuti Sakit, Cuti Ibadah Keagamaan, Cuti Melahirkan, Cuti Alasan Penting).

l.        Fotocopy Buku Rekening yang masih aktif  Bank Jateng (SMP), BNI (SD)

m.    Fotocopy lapor Bulan Lampiran Ketenagaan.

3.             Dokumen dijilid dibuat rangkap 2 (Asli dan fotokopi) dengan sampul berwarna Biru (SMP), Kuning (SD), Putih (TK).\

4.             Dokumen dikirimkan Ke Bidang PPTK pada hari Senin, 25 April 2022 secara kolektif per sekolah/Per Koordinator Kecamatan, dokumen asli dan fotocopy dipisahkan dan disertai lembar nominatif (Lampiran 3). Lembar nominatif dibuat hard copy dan berupa softcopy.

4.             Untuk guru yang tidak aktif (umroh/haji/sakit/pensiun/meninggal) selain berkas pendukung dijilid didalamnya berkas, dilampirkan juga dijadikan satu dengan lembar nominatif.

 SURAT EDARAN

NOMINATIF 

 

No comments:

Post a Comment