KESRA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TRIWULAN I DAN TUNJANGAN HARI RAYA NON PNS DI SEKOLAH NEGERI

Tuesday, 12 April 2022 | Oleh BIDANG PPTK DIDIKBUD KAB.BOYOLALI

 

 KESRA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TRIWULAN I DAN TUNJANGAN HARI RAYA NON PNS DI SEKOLAH NEGERI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB BOYOLALI

 

Menindaklanjuti SK Bupati Boyolali Nomor 900/224 Tahun 2022 tanggal 17 Maret 2022, tentang Penetapan Penerima Bantuan Kesejahteraan Rakyat Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Boyolali yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022.

Dengan ini mohon bantuannya untuk memvalidasi dan membuat usul pencairan Bantuan Kesra dan Tunjangan Hari Raya Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerja Saudara dengan mengumpulkan berkas persyaratan sebagai berikut


1.      Sampul ( Warna Putih untuk Jenjang SD), Warna Biru untuk Jenjang SMP)

2.      Lembar Verifikasi ;

3.      FC SK Pengangkatan pertama (legalisir Atasan Langsung)

4,   FC Ijasah pengangkatan pertama (legalisir Atasan Langsung)

5. FC SK Pembagian tugas bagi guru (legalisir Atasan Langsung) ,

6, FC daftar hadir bulan 02 Januari s/d 31 Maret 2022 (legalisir Atasan Langsung);

7.     SPTJM (Asli dan bermeterai Rp.10.000,-) ;

8.     Asli Surat keterangan aktif melaksanakan tugas dan belum memasuki batas usia pensiun :

a)     GTT maksimal usia 60 tahun terhitung 31 Maret 2022

b)    PTT maksimal usia 58 tahun terhitung 31 Maret 2022

9.     FC rekening Bank Jateng yang masih aktif

 

Berkas usulan Bantuan Kesra dan Tunjangan Hari Raya, masing-masing dijilid dibuat 2 (dua) rangkap asli dan fotocopy dan dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali cq. Bidang PPTK pada Kamis, 14 April 2022 secara kolektif melalui Koordinator GTT/PTT Non K2 kecamatan masing-masing, Daftar Nominatif Calon Penerima dan lampiran dapat diunduh

 

DOWNLOAD 

SURAT

DAFTAR NAMA NOMINATIF

BERKAS KESRA TW I

BERKAS THR

 

PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025

  PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025 Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, maka untuk mempercepat proses penerbitan SKTP Tunjangan Profesi Guru ASND. Kami mohon bantuannya untuk sebagai berikut : 1.     Menginformasikan kepada Guru sesuai daftar terlampir untuk mengirimkan Dokumen Pemberkasan TPG ASN Triwulan 3 (tiga) dengan isi dan urutan sebagai berikut : a.     Cover berisi identitas guru ( Lampiran 1) b.     Ceklist kelengkapan dokumen pencairan ( Lampiran 2) c.     Fotocopy sertifikat pendidik d.     Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), fotocopy SK PPPK (statusnya PPPK) e.     Surat keterangan aktif mengajar khusus bagi guru tanggal 1 September 2025 ( Lampiran 3 ) f.  ...
PEMBERKASAN KESRA  PAUD FORMAL, NON FORMAL DAN DIKMAS DANA APBD KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2026  Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD Fornal, Non Formal dan Dikmas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Tahun 2026. Dimohon untuk Koordinator PAUD Dikdan dan LS Kecamatan mengirimkan berkas usulan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali. Adapun syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut : 1. Berstatus sebagai Guru/Kepala Sekolah 2. Status Kepegawaian Non PNS 3. Tidak layak mendapatkan TPG 4. TMT minimal 2 Januari 2026 5. Diajukan dari Unit Kerja Induk Berkas dimaksud disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paling Lambat hari Kamis, 12 Februari 2026.  SOFT FILE DAFTAR NOMINATIF DIKIRIM KE EMAIL: PPMP.DISDIKPORA@GMAIL.COM SURAT PEMBERKASAN LAMPIRAN LEMBAR NOMINATIF

SEPUTAR TPG TAMSIL JJM TERKUNCI REKENING

  SEPUTAR BEBERAPA KALI PUTARAN TPG  TAMSIL JJM TERKUNCI A. SKTP JANUARI TIDAK TERBIT    " SKTP Tidak Terbit - Momok yang menakutkan"  a. Diksinya : SKTP Januari Tidak Terbit  b. User : Mateng , TPG Ku ilang? c. System: Data Anda baru valid setelah tanggal 15, sehingga SKTPG Januari tidak sempat dicetak   Realita yang perlu di Pahami 1. Hak Januari akan tetap terbayar, selama semua komponen persyaratan terpenuhi 2. Pembayaran akan dirapel di bulan berikutnya (Februari), karena status data sudah Valid Hijau 3. Jadi, bukan berarti uang hangus, melainkan hanya bergeser waktu pencairan.  Kenapa membingungkan ? 1. Karena Hal Baru, Sudah terbiasa menganggap SKTP sebagai "pintu masuk" TPG  2. Ketika muncul tulisan "Tidak Terbit", seolah-olah akan menjadi permanen Tidak Terbit dan TPG Tertutup bulan Januari 3 Padahal, pintunya hanya dipindahkan ke bulan berikutnya, dengan saldo yang menumpuk (Januari + Februari). Kesimpulan - Jangan panik ketika...

Akses Layanan

Gunakan Portal Layanan PPTK untuk mengecek status, berkas, atau FAQ secara online dan terintegrasi.

Buka Portal