Tuesday 12 April 2022

KESRA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TRIWULAN I DAN TUNJANGAN HARI RAYA NON PNS DI SEKOLAH NEGERI

 

 KESRA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TRIWULAN I DAN TUNJANGAN HARI RAYA NON PNS DI SEKOLAH NEGERI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB BOYOLALI

 

Menindaklanjuti SK Bupati Boyolali Nomor 900/224 Tahun 2022 tanggal 17 Maret 2022, tentang Penetapan Penerima Bantuan Kesejahteraan Rakyat Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Boyolali yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022.

Dengan ini mohon bantuannya untuk memvalidasi dan membuat usul pencairan Bantuan Kesra dan Tunjangan Hari Raya Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerja Saudara dengan mengumpulkan berkas persyaratan sebagai berikut


1.      Sampul ( Warna Putih untuk Jenjang SD), Warna Biru untuk Jenjang SMP)

2.      Lembar Verifikasi ;

3.      FC SK Pengangkatan pertama (legalisir Atasan Langsung)

4,   FC Ijasah pengangkatan pertama (legalisir Atasan Langsung)

5. FC SK Pembagian tugas bagi guru (legalisir Atasan Langsung) ,

6, FC daftar hadir bulan 02 Januari s/d 31 Maret 2022 (legalisir Atasan Langsung);

7.     SPTJM (Asli dan bermeterai Rp.10.000,-) ;

8.     Asli Surat keterangan aktif melaksanakan tugas dan belum memasuki batas usia pensiun :

a)     GTT maksimal usia 60 tahun terhitung 31 Maret 2022

b)    PTT maksimal usia 58 tahun terhitung 31 Maret 2022

9.     FC rekening Bank Jateng yang masih aktif

 

Berkas usulan Bantuan Kesra dan Tunjangan Hari Raya, masing-masing dijilid dibuat 2 (dua) rangkap asli dan fotocopy dan dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali cq. Bidang PPTK pada Kamis, 14 April 2022 secara kolektif melalui Koordinator GTT/PTT Non K2 kecamatan masing-masing, Daftar Nominatif Calon Penerima dan lampiran dapat diunduh

 

DOWNLOAD 

SURAT

DAFTAR NAMA NOMINATIF

BERKAS KESRA TW I

BERKAS THR

 

No comments:

Post a Comment