PEMBERKASAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU ASN NON SERTIFIKASI SEMESTER 1 (SATU) TAHUN ANGGARAN 2025

Wednesday, 9 July 2025 | Oleh BIDANG PPTK DIDIKBUD KAB.BOYOLALI

 PEMBERKASAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU ASN NON SERTIFIKASI SEMESTER 1 (SATU) TAHUN ANGGARAN 2025

 

 

 DOWNLOAD 

REV : PRESENSI SAMPAI DENGAN BULAN JUNI 2025 

1. SURAT PEMBERKASAN  

2. LAMPIRAN 1 COVER 

3. LAMPIRAN 2  - PENGAJUANY

Untuk Calon Penerima Tambahan Penghasilan dapat di DOWNLOAD link ini NOMINATIF PENERIMA 

Untuk Calon Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASN Non Sertifikasi 

Silahkan Melengkapi DATA yang di blog merah dan atau kuning http://bit.ly/4eOq0td 

 

Beberapa Hal yang perlu menjadi perhatian dan mungkin akan menjadi pertanyaan

1. Apa Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan adalah :

 

 2. Data Tambahan Penghasilan diambil dari Dapodik Sekolah, Nominasi yang masuk adalah by system tidak di Entry Manual seperti Tahun-Tahun sebelumnya 

3.  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Menggunakan Dasar Pemenuhan beban Kerja (Guru) Minimal 24 Jam,  atau setara 24 Jam Jadi jika Guru tidak mengajar 24 Jam atau Setara 24 Jam maka tidak akan masuk nominasi penerima Tambahan Penghasilan

4. Kenapa dulu walau tidak 24 Jam bisa diusulkan??

Itu yang selalu menjadikan pertanyaan saat Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Argumentasi Dinas adalah Pemenuhan Beban Kerja  Guru Sebagai ASN adalah 40  Jam dengan Jam efektif 37,5 Jam yang terakomodir dengan bukti Fisik Presensi Sekolah. Akan tetapi Kementerian Menggunakan dasar Beban Mengajar seorang Guru Minimal 24 Jam Tatap muka.

5.  Validasi Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan

 

 PENETAPAN PENERIMA HARUS MENGGUNAKAN SURAT KEPUTUSAN DARI BUPATI  

 Mohon setelah mengumpulan BERKAS besuknya jangan langsung di tanya CAIRnya Kapan,,,,,,,Secara Alur  Validasi Tambahan Penghasilan Guru ASN Non Sertifikasi

a. Dinas memverifikasi Berkas kemudian Mengusulkan SK penerima Kepada BUPATI. " Itu Ada Keterangannya Atau Pejabat yang di tunjuk (Belum ada Pejabat yang di Tunjuk) "  

b. Setelah Terbit, SK Tamsil di Upload dalam Aplikasi SIMTUN...

c. Kementerian akan memverifikasi SK Penerima Tambahan Penghasilan dan Rekening System Data. 

d. Pencairan Tambahan Penghasilan sama seperti Tunjangan Profesi yaitu oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 

Oleh Karena itu bener2 di cek No rekening nama Penerima  

PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025

  PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025 Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, maka untuk mempercepat proses penerbitan SKTP Tunjangan Profesi Guru ASND. Kami mohon bantuannya untuk sebagai berikut : 1.     Menginformasikan kepada Guru sesuai daftar terlampir untuk mengirimkan Dokumen Pemberkasan TPG ASN Triwulan 3 (tiga) dengan isi dan urutan sebagai berikut : a.     Cover berisi identitas guru ( Lampiran 1) b.     Ceklist kelengkapan dokumen pencairan ( Lampiran 2) c.     Fotocopy sertifikat pendidik d.     Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), fotocopy SK PPPK (statusnya PPPK) e.     Surat keterangan aktif mengajar khusus bagi guru tanggal 1 September 2025 ( Lampiran 3 ) f.  ...
PEMBERKASAN KESRA  PAUD FORMAL, NON FORMAL DAN DIKMAS DANA APBD KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2026  Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD Fornal, Non Formal dan Dikmas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Tahun 2026. Dimohon untuk Koordinator PAUD Dikdan dan LS Kecamatan mengirimkan berkas usulan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali. Adapun syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut : 1. Berstatus sebagai Guru/Kepala Sekolah 2. Status Kepegawaian Non PNS 3. Tidak layak mendapatkan TPG 4. TMT minimal 2 Januari 2026 5. Diajukan dari Unit Kerja Induk Berkas dimaksud disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paling Lambat hari Kamis, 12 Februari 2026.  SOFT FILE DAFTAR NOMINATIF DIKIRIM KE EMAIL: PPMP.DISDIKPORA@GMAIL.COM SURAT PEMBERKASAN LAMPIRAN LEMBAR NOMINATIF

SEPUTAR TPG TAMSIL JJM TERKUNCI REKENING

  SEPUTAR BEBERAPA KALI PUTARAN TPG  TAMSIL JJM TERKUNCI A. SKTP JANUARI TIDAK TERBIT    " SKTP Tidak Terbit - Momok yang menakutkan"  a. Diksinya : SKTP Januari Tidak Terbit  b. User : Mateng , TPG Ku ilang? c. System: Data Anda baru valid setelah tanggal 15, sehingga SKTPG Januari tidak sempat dicetak   Realita yang perlu di Pahami 1. Hak Januari akan tetap terbayar, selama semua komponen persyaratan terpenuhi 2. Pembayaran akan dirapel di bulan berikutnya (Februari), karena status data sudah Valid Hijau 3. Jadi, bukan berarti uang hangus, melainkan hanya bergeser waktu pencairan.  Kenapa membingungkan ? 1. Karena Hal Baru, Sudah terbiasa menganggap SKTP sebagai "pintu masuk" TPG  2. Ketika muncul tulisan "Tidak Terbit", seolah-olah akan menjadi permanen Tidak Terbit dan TPG Tertutup bulan Januari 3 Padahal, pintunya hanya dipindahkan ke bulan berikutnya, dengan saldo yang menumpuk (Januari + Februari). Kesimpulan - Jangan panik ketika...

Akses Layanan

Gunakan Portal Layanan PPTK untuk mengecek status, berkas, atau FAQ secara online dan terintegrasi.

Buka Portal