USULAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN (PNS DAN PPPK) MELALUI DANA TRANSFER DAERAH TRIWULAN 1(SATU) TAHUN 2023

Saturday, 15 April 2023 | Oleh BIDANG PPTK DIDIKBUD KAB.BOYOLALI

 

USULAN PENCAIRAN  TUNJANGAN PROFESI GURU ASN  (PNS DAN PPPK)

MELALUI DANA TRANSFER DAERAH

TRIWULAN 1(SATU) TAHUN 2023

 

 


Berdasar Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi guru, Tunjangan khusus dan Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Tahun 2022 melalui mekanisme Transfer Daerah, maka untuk mempercepat proses pencairan Tunjangan profesi Guru PNSD. Kami mohon  bantuannya untuk  sebagai berikut:

1.             Menginformasikan kepada Guru yang telah keluar SKTP Jenjang TK, SD dan SMP sesuai daftar terlampir untuk mengirimkan Dokumen usulan pencairan Triwulan 1 (satu) dengan isi dan urutan sebagai berikut :

a.       Cover berisi identitas guru (Lampiran 1)

b.      Ceklist kelengkapan Dokumen Pencairan (lampiran 2)

c.       Printout Info GTK Status Valid 

d.      Fotocopy Sertifikat Pendidik

e.       Fotocopy Ijazah Terakhir

f.        Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), Fotocopy SK PPPK (Statusnya PPPK)

g.      Surat Keterangan Aktif Mengajar khusus bagi Guru. (tanggal 14 April 2023)

h.      SK Pembagian tugas dan jadwal mengajar semester Genap Tahun Ajaran 2022/2023

i.        Fotocopy Nilai PKG yang di legalisasi Tahun 2022

j.        Fotocopy Presensi  Finger Print Januari s/d Maret 2023.

k.      Fotocopy Ijin Cuti dari BKP2D (Cuti Tahunan, Cuti Haji, Cuti Sakit, Cuti Ibadah Keagamaan, Cuti Melahirkan, Cuti Alasan Penting).

l.        Fotocopy Buku Rekening yang masih aktif  Bank Jateng (Guru PNS TK dan SMP), BNI (Guru PNS SD, dan Guru PPPK Jenjang TK, SD, SMP )

m.    Fotocopy lapor Bulan Lampiran Ketenagaan.

2.             Dokumen dijilid dibuat rangkap 3 (1 asli dan 2 fotokopi) dengan sampul berwarna Biru (SMP), Kuning (SD), Putih (TK), Merah (PPPK)

3.             Dokumen dikirimkan Ke Bidang PPTK pada hari Senin, 17 April 2023 secara kolektif persekolahan/Per Koordinator Kecamatan, dokumen asli dan fotocopy dipisahkan dan disertai lembar nominatif (Lampiran 3). Lembar nominatif dibuat hard copy dan softcopy dengan format excel dikirim ke email ppmp.disdikpora@gmail.com paling lambat Minggu, 16 April 2023

 

DOWNLOAD

1. SURAT

2. NOMINATIF

3. LAMPIRAN BERKAS

 

 

PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025

  PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU ASN TRIWULAN 3 TAHUN 2025 Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, maka untuk mempercepat proses penerbitan SKTP Tunjangan Profesi Guru ASND. Kami mohon bantuannya untuk sebagai berikut : 1.     Menginformasikan kepada Guru sesuai daftar terlampir untuk mengirimkan Dokumen Pemberkasan TPG ASN Triwulan 3 (tiga) dengan isi dan urutan sebagai berikut : a.     Cover berisi identitas guru ( Lampiran 1) b.     Ceklist kelengkapan dokumen pencairan ( Lampiran 2) c.     Fotocopy sertifikat pendidik d.     Fotocopy SK PNS (statusnya PNS), fotocopy SK PPPK (statusnya PPPK) e.     Surat keterangan aktif mengajar khusus bagi guru tanggal 1 September 2025 ( Lampiran 3 ) f.  ...
PEMBERKASAN KESRA  PAUD FORMAL, NON FORMAL DAN DIKMAS DANA APBD KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2026  Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD Fornal, Non Formal dan Dikmas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali Tahun 2026. Dimohon untuk Koordinator PAUD Dikdan dan LS Kecamatan mengirimkan berkas usulan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali. Adapun syarat dan ketentuan adalah sebagai berikut : 1. Berstatus sebagai Guru/Kepala Sekolah 2. Status Kepegawaian Non PNS 3. Tidak layak mendapatkan TPG 4. TMT minimal 2 Januari 2026 5. Diajukan dari Unit Kerja Induk Berkas dimaksud disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali c.q. Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paling Lambat hari Kamis, 12 Februari 2026.  SOFT FILE DAFTAR NOMINATIF DIKIRIM KE EMAIL: PPMP.DISDIKPORA@GMAIL.COM SURAT PEMBERKASAN LAMPIRAN LEMBAR NOMINATIF

SEPUTAR TPG TAMSIL JJM TERKUNCI REKENING

  SEPUTAR BEBERAPA KALI PUTARAN TPG  TAMSIL JJM TERKUNCI A. SKTP JANUARI TIDAK TERBIT    " SKTP Tidak Terbit - Momok yang menakutkan"  a. Diksinya : SKTP Januari Tidak Terbit  b. User : Mateng , TPG Ku ilang? c. System: Data Anda baru valid setelah tanggal 15, sehingga SKTPG Januari tidak sempat dicetak   Realita yang perlu di Pahami 1. Hak Januari akan tetap terbayar, selama semua komponen persyaratan terpenuhi 2. Pembayaran akan dirapel di bulan berikutnya (Februari), karena status data sudah Valid Hijau 3. Jadi, bukan berarti uang hangus, melainkan hanya bergeser waktu pencairan.  Kenapa membingungkan ? 1. Karena Hal Baru, Sudah terbiasa menganggap SKTP sebagai "pintu masuk" TPG  2. Ketika muncul tulisan "Tidak Terbit", seolah-olah akan menjadi permanen Tidak Terbit dan TPG Tertutup bulan Januari 3 Padahal, pintunya hanya dipindahkan ke bulan berikutnya, dengan saldo yang menumpuk (Januari + Februari). Kesimpulan - Jangan panik ketika...

Akses Layanan

Gunakan Portal Layanan PPTK untuk mengecek status, berkas, atau FAQ secara online dan terintegrasi.

Buka Portal