Wednesday 9 February 2022

SURAT EDARAN PENDAFTARAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

 SURAT EDARAN PENDAFTARAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI 

PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

 


 

Berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0248/B2/GT/.00.03/2022 tentang pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022. 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.

1.        Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.

2.        Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:

a.       Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

b.      Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019. 

3.        Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

4.        Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

5.        Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

6.        Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan

Lampiran II. 

 

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi 

PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

 

A. Persyaratan Seleksi Administrasi

1.      Persyaratan Peserta

a.       Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b.      Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c.       Memiliki NUPTK.

d.      Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e.       Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f.        Aktif mengajar selama (2) dua tahun terakhir.

g.      Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h.      Sehat jasmani dan rohani.

i.        Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j.        Berkelakuan baik.

 

2.      Persyaratan administrasi

a.       Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b.      Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali).

c.       Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: 

-          PNS dilegaliasasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali ;

-          GTY (Guru Tetap Yayasan ) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan.

-          Guru Bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau di beri Kewenangan

d.      Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). 

e.       Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

 

B. Tata Cara Pendaftaran

1.) Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2.) Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV.

3.) Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4.) Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5.) LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a.    “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b.    “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c.    “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022

 

C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

No

Kegiatan

Waktu

1

Pengumuman Pendaftaran

3 Februari 2022

2

Pendaftaran dan pengiriman berkas

10 – 23 Februari 2022

3

Perbaikan berkas

10 – 25 Februari 2022

4

Verval oleh petugas

10 – 28 Februari 2022

5

Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran

4 Maret 2022

 

 

 DOWNLOAD SURAT EDARAN

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment